Disdukcapilsetempat untuk menyelesaikan pengurusan pindah rumah. Cara membuat surat pindah domisili · pemohon datang ke dinas dukcapil asal dengan membawa fotokopi kartu keluarga · pemohon mengisi formulir di . Surat pengantar pindah alamat ktp dari alamat lama ke alamat baru. Surat keterangan pindah dari disdukcapil dari alamat .
Saat seseorang pindah tempat tinggal maka hal yang harus dilakukan adalan mengurus pemindahan Kartu Tanda Penduduk KTP. Berikut cara pindah KTP dengan mudah. Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum memulai proses pindah KTP. Hal pertama dilakukan sebelum mengurus perpindahan KTP adalah memeriksa persyaratan. Cek persyaratan yang diperlukan untuk pindah KTP di daerah tujuan Anda. Biasa akan membutuhkan dokumen seperti surat pindah Baca JugaJelang FIFA Matchday Lawan Palestina, Sandy Walsh Cedera saat Latihan Bersama Timnas di Surabaya KTP lama dan fotokopi-nya kartu keluarga dokumen pendukung lainnya Setelah menyiapkan dokumen, maka dapatkan formulir pindah KTP. Formulir pindah KTP didapat dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil setempat atau unduh formulirnya melalui website resminya. Kunjungi Kantor Disdukcapil Baca JugaJenazah Tahanan Polresta Banyumas yang Tewas Penuh Luka Diautopsi Setelah persyaratan awal dipenuhi, langkah se;anjutnya adalah mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut 1. Isi formulir pindah KTPIsi formulir pindah KTP dengan data yang akurat dan lengkap. Pastikan Anda mengisi dengan teliti dan jangan lupa melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan. 2. Serahkan dokumen dan formulirSetelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas di kantor Disdukcapil. Pastikan Anda menyerahkan dokumen asli dan salinan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Proses Pindah KTP Setelah menyerahkan formulir dan dokumen, Anda akan melalui proses berikut 1. Verifikasi dataPetugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan. Pastikan Anda memberikan informasi yang benar dan valid agar prosesnya berjalan lancar. 2. Foto dan sidik jariSetelah verifikasi data, petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda untuk mencatat data biometrik yang terkait dengan KTP baru Anda. 3. Tanda terimaAnda akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan pindah KTP. Simpan tanda terima ini dengan baik. Tunggu Proses Pindah KTP Selesai Setelah proses pindah KTP selesai, tinggal menunggu beberapa waktu sebelum KTP baru diterbitkan. Biasanya, waktu yang diperlukan bervariasi tergantung pada kebijakan dan jumlah permohonan yang sedang diproses di kantor Disdukcapil setempat. Masyarakat dapat menghubungi kantor tersebut untuk menanyakan perkiraan waktu penyelesaian. Masing-masing Disdukcapil memiliki kebijakan sendiri-sendiri, kadang ada yang memberikan layanan kirim paket ke rumah pemohon jika KTP baru telah terbit.
Nantinya disana Anda akan diberi formulir perpindahan segmen kepesertaan. Isi formulir sesuai data diri Anda. Contoh Surat Pernyataan Keluar dari PBI BPJS Kesehatan. Sebagai referensi Anda dalam membuat surat pernyataan, maka disini kami akan memberikan beberapa contoh surat pernyataan keluar dari PBI. 5 Cara Pindah Faskes BPJS Melalui
– Mengurus surat pindah dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, dengan kemajuan teknologi, sekarang Anda dapat mengurus surat pindah secara online dengan lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara mengurus surat pindah secara online di tahun 2022, serta beberapa tips berguna untuk memudahkan proses tersebut. Mengurus Surat Pindah Online 2022 1. Persiapan Awal Sebelum memulai proses pengurusan surat pindah online, ada beberapa persiapan awal yang perlu Anda lakukan. Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil dan perangkat komputer atau smartphone yang dapat digunakan untuk mengakses portal pengurusan surat pindah online yang disediakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat kontrak atau kepemilikan rumah, dan dokumen lain yang diminta oleh pemerintah daerah. 2. Kunjungi Portal Resmi Pemerintah Daerah Langkah pertama adalah mengunjungi portal resmi pemerintah daerah yang menyediakan layanan pengurusan surat pindah online. Cari tahu alamat website atau aplikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah Anda. Biasanya, informasi ini dapat ditemukan melalui situs web resmi pemerintah daerah atau dengan menghubungi kantor pemerintah terkait. 3. Buat Akun Pengguna Setelah menemukan portal resmi yang tepat, langkah berikutnya adalah membuat akun pengguna. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat saat ini, nomor KTP, dan alamat email. Pastikan untuk mengisi data dengan akurat dan hati-hati. 4. Pilih Layanan Surat Pindah Setelah berhasil membuat akun, Anda akan diarahkan ke halaman pengaturan. Di sini, Anda akan menemukan berbagai layanan yang disediakan oleh portal, termasuk pengurusan surat pindah. Klik pada opsi “Surat Pindah” atau “Pengurusan Surat Pindah” untuk memulai proses pengurusan. 5. Isi Formulir Pengurusan Surat Pindah Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pengurusan surat pindah. Anda akan diminta untuk mengisi informasi seperti alamat tujuan pindah, tanggal pindah, alasan pindah, dan data anggota keluarga yang akan ikut pindah. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan benar dan lengkap. 6. Unggah Dokumen Pendukung Setelah mengisi formulir pengurusan surat pindah, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Ini mungkin termasuk salinan KTP, KK, surat kontrak atau kepemilikan rumah, dan dokumen lain yang diminta oleh pemerintah daerah. Pastikan untuk memindai atau mengambil foto dokumen-dokumen tersebut dengan jelas dan mengunggahnya ke portal. 7. Verifikasi dan Submit Setelah mengunggah dokumen-dokumen, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi. Biasanya, verifikasi dilakukan dengan mengirimkan kode OTP One-Time Password ke nomor ponsel yang terdaftar. Setelah melakukan verifikasi, periksa kembali informasi yang telah diisi dan unggah. Jika semuanya sudah benar, klik “Submit” atau “Kirim” untuk mengirim permohonan surat pindah Anda. 8. Tunggu Proses Persetujuan Setelah mengirimkan permohonan, Anda perlu menunggu proses persetujuan dari pemerintah daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk proses persetujuan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas kerja pemerintah daerah tersebut. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin juga diminta untuk datang ke kantor pemerintah terkait untuk verifikasi lebih lanjut. Tips Tambahan Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan atau penundaan dalam proses persetujuan. Jika Anda menghadapi kendala atau kesulitan selama proses pengurusan, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang atau mendapatkan bantuan dari pusat pelayanan publik terdekat. Selalu periksa status permohonan Anda melalui portal atau aplikasi yang disediakan untuk mengikuti perkembangan pengurusan surat pindah Anda. Patuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengurusan surat pindah agar prosesnya berjalan dengan lancar. Kesimpulan Mengurus surat pindah online di tahun 2022 menjadi lebih mudah dan praktis. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus surat pindah. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengisi formulir dengan benar, dan mengunggah dokumen pendukung dengan jelas. Dengan demikian, Anda dapat menghindari penundaan atau kesalahan dalam proses persetujuan. Tetap perbarui status permohonan Anda dan patuhi ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pengurusan surat pindah berjalan dengan lancar dan efisien. Originally posted 2023-06-10 145049.
Zudanmelalui Instagram @zudanarifofficial menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antarkabupaten sebagai berikut: datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga; mengisi formulir di Dinas Dukcapil; Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah) Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
Home Humaniora Jum'at, 22 April 2022 - 1453 WIBloading... Cara mengurus surat pindah domisili terbaru kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW tempat asal. FOTO/ A A A JAKARTA - Cara mengurus surat pindah domisili terbaru tentunya harus melewati beberapa langkah. Surat pindah dibutuhkan bagi Anda yang memutuskan untuk beralih tempat mengurus surat pindah domisili terbaru kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW tempat asal. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Perpres 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri 108 Tahun laman akun Instagram Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, zudanarifofficial, cara mengurus surat pindah domisili terbaru, yaitu pemohon hanya diminta mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil daerah asal dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga KK. Setelah itu pemohon mengisi formulir di Dinas Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah SKP yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli."Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan dikutip dari situs resmi apa syarat mengurus pindah domisili terbaru? berikut rincianya1. Membawa fotokopi KTP dan KK asal2. Siapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin Mengisi formulir yang juga Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil Demikianlah cara mengurus pindah domisili terbaru. Semoga bermanfaat. abd kependudukan disdukcapil dokumen kependudukan kemendagri Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 5 jam yang lalu 6 jam yang lalu 7 jam yang lalu
CaraUrus Surat Pindah Domisili Offline. Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut: Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan. Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat.
Melakukan perpindahan domisili atau menetap di suatu kota/provinsi dll, tentunya harus mengenal surat pindah. Surat pindah ini wajib dibuat untuk masyarakat yang berpindah domisili. Mengapa? Hal ini tentunya akan mempermudah segala urusan dengan kota/provinsi tersebut, seperti pembuatan KTP dsb. Bagaimana sih syarat membuat surat pindah? Syarat Membuat Surat Pindah Berikut informasi mengenai surat pindah . Bagi masyarakat yang pindah dari suatu kota serta akan melakukan penetapan di kota tersebut, maka wajib membuat surat pindah. Surat pindah bertujuan agar status kependudukan dari seseorang tersebut jelas. Hal ini juga akan mempermudah urusan ketika melakukan perpanjangan surat menyurat lainnya. Syarat membuat surat pindah pun sangat mudah. Berikut informasinya Tetapkan Tujuan Domisili Yang Jelas Syarat membuat surat pindah yang pertama adalah mempunyai tujuan yang jelas. Mengapa? Dengan adanya tempat tinggal/ alamat domisili yang jelas tentunya akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan surat pindah ini. Oleh karena itu, tujuan/ alamat domisili yang jelas termasuk persyaratan sebelum melakukan pembuatan surat pindah. Ada beberapa kategori domisili Pindah RT/ RW/ Kelurahan yaitu pindah domisili yang sangat mudah di urus. Mengapa? Karena masih dalam jangkauan yang dekat. Pindah Kecamatan yaitu pindah domisili yang lumayan mudah diurus. Mengapa? Karena hampir sama dengan pindah RT/ RW/ Kelurahan . Pindah Kabupaten yaitu pindah domisili yang tingkat kesulitannya diatas pindah kecamatan. Namun hal ini akan sangat mudah dilakukan apabila menjalani prosedur yang jelas dan tepat. Pindah Provinsi yaitu pindah domisili yang tingkat kesulitannya diatas pindah kabupaten. Masyarakat bisa melakukan pindah antar provinsi maupun antar kota. Pindah ke luar negeri yaitu pindah domisili yang memiliki tingkat kesulitan yang sangat sulit. Namun apabila mengikuti prosedur dengan tepat pastinya akan sangat mudah. Mempunyai Kartu Keluarga KK Seseorang yang melakukan pindah domisili harus mempunyai kartu keluarga yang jelas. Kartu keluarga tersebut harus di fotokopi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, disarankan untuk memperbanyak fotokopi KK. Hal ini bertujuan agar proses pembuatan surat pindah menjadi mudah. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Seseorang yang melakukan pindah domisili harus mempunyai kartu tanda penduduk yang jelas dan asli. Kartu tanda penduduk tersebut harus di fotokopi sesuai kebutuhan. Disarankan agar memperbanyak fotokopi KTP. Hal ini bertujuan agar proses pembuatan surat pindah menjadi lebih mudah. Siapkan Pas Foto 3×4 Syarat yang terakhir adalah memiliki pas foto. Disarankan agar mencetak pas foto sebanyak mungkin. Mengapa? Hal ini akan mempermudah proses pembuatan surat pindah. Oleh karena itu persiapkan semuanya dengan banyak agar tidak membuang-buang waktu saat pembuatan surat pindah. Cara Membuat Surat Pindah Sesuai Domisili Setelah mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan maka langkah selanjutnya adalah mengetahui cara pembuatannya sesuai dengan domisili. Diatas telah dijelaskan bahwa ada beberapa kategori mengenai pindah domisili. Nah, disini akan dibahas satu per satu mengenai syarat beserta cara pembuatannya. Berikut cara membuat serta syarat membuat surat pindah sesuai domisili. 1. Pindah RT/RW/Kelurahan Apabila seseorang melakukan pindah domisili antar RT/ RW/ Kelurahan, maka tidak akan menemukan kesulitan. Mengapa? Karena hal ini masih mudah untuk diurus serta tidak terlalu sulit. Penasaran? Berikut cara membuat serta syarat membuat surat pindah domisili RT/ RT/ Kelurahan tertentu Harus mempunyai surat pengantar. Surat pengantar merupakan surat yang berisi pengantar pindah domisili ke tempat tertentu. Seseorang yang hendak pindah harus mendapatkan surat pengantar yang ditandangani oleh ketua RT/ RW bersangkutan. Setelah itu, seseorang tersebut harus pergi ke kantor kelurahan/ desa. Dengan membawa surat pengantar pindah domisili, KK, KTP serta pas foto. Setelah itu, minta pihak Kelurahan/ Desa untuk membuat surat pindah domisili ke tempat tertentu. Surat pindah ini harus ditandangani oleh kepala desa/ lurah. Tahap terakhir adalah ke kantor kecamatan. Disini akan ada proses penghapusan domisili dari KK lama menjadi KK baru. Setelah proses ini selesai, maka surat pindah dapat digunakan untuk membuat KK baru dengan domisili baru. 2. Pindah Domisili Satu Kecamatan Apabila seseorang melakukan pindah domisili antar kelurahan namun masih 1 kecamatan maka wajib mengurus surat pindah. Cara membuat serta syarat membuat surat pindah untuk kategori ini sama seperti dengan pindah RT/ RW/ Kelurahan. Masih mudah dan tidak ribet. Untuk caranya sama seperti yang diatas. 3. Pindah Domisili Antar Kecamatan Tapi 1 Kabupaten Apabila seseorang melakukan pindah domisili antar kecamatan dan masih dalam 1 kabupaten maka wajib mengurus surat pindah. Mengapa? Karena dengan adanya alamat domisili yang jelas tentunya akan mempermudah seseorang dalam melakukan pengurusan surat menyurat. Oleh karena itu surat pindah wajib dibuat. Berikut cara membuat serta syarat membuat surat pindahnya Harus membuat surat pengantar pindah domisili. Surat ini harus dibuat dan ditandatangani oleh kepala RT/ RW bersangkutan Setelah itu, lanjut ke kantor desa/ lurah. Di kelurahan/ desa mintalah untuk dibuat surat pengantar pindah domisili yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah. Hal ini sebagai pengantar di kecamatan. Kemudian, bawa surat pengantar dari desa/ lurah beserta dokumen seperti KK, KTP dan pas foto ke kecamatan. Mintalah pihak kecamatan untuk membuat surat pindah domisili ke tempat tertentu. Dan tahap terakhir, mintalah pihak kecamatan untuk melakukan perbaikan alamat/ pencoretan dari alamat lama menjadi alamat baru di Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan untuk membuat KK baru dan alamat baru sesuai surat pindah domisili. 4. Pindah Domisili Kabupaten Tapi 1 Provinsi/ Keluar Kota Untuk kategori pindah domisili yang satu ini memiliki tingkat kesulitan yang agak sulit dibandingkan kategori lainnya. Namun apabila seseorang melakukannya sesuai prosedur tentunya akan terasa mudah. Berikut cara membuat serta syarat membuat surat pindah domisili untuk kategori ini Harus membuat surat pengantar pindah domisili. Surat ini harus dibuat dan ditandatangani oleh kepala RT/ RW bersangkutan Setelah itu, lanjut ke kantor desa/ lurah. Di kelurahan/ desa mintalah untuk dibuat surat pengantar pindah domisili yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah. Hal ini sebagai pengantar di kecamatan. Kemudian bawa surat pengantar dari desa/ lurah ke kecamatan. Hal ini bertujuan untuk dibuatkan surat pengantar domisili yang ditandatangani oleh camat. Tahap terakhir adalah bawa surat pengantar domisili dari camat, Kartu keluarga, KTP, pas foto dan lainnya ke Dispendukcapil kabupaten/ kota bersangkutan. Dispendukcapil akan melakukan proses pembuatan surat pindah domisili dalam waktu 12 hari. 5. Pindah Domisili Antar Provinsi Tertentu Apabila melakukan pindah domisili antar provinsi maka wajib membuat surat pindah. Surat pindah sangat penting ketika melakukan pembuatan KTP, KK dsb. Oleh karena itu wajib membuat surat pindah domisili sesuai aturan dan syarat yang berlaku. Cara membuat serta syarat membuat surat pindah antar provinsi sama halnya dengan pindah kabupaten seperti diatas. 6. Pindah Domisili Ke Luar Negeri Tingkat kesulitan dalam mengurus surat pindah yang satu ini sangat sulit. Namun dengan mengikuti petunjuk dan prosedur yang benar tentunya akan terasa mudah. Cara membuatnya dan persyaratan pun sama dengan pindah kabupaten/ provinsi seperti di atas. Oleh karena itu lakukan cara tersebut dengan satu per satu. Nah, itulah informasi mengenai cara membuat serta syarat membuat surat pindah. Bagi seseorang yang ingin melakukan pindah domisili antar kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/ provinsi bahkan luar negeri bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi. Dengan adanya artikel ini, tentu akan membuat seseorang menjadi tau bagaimana cara melakukan proses surat pindah domisili.
CaraPindah secara Online dan Offline. Untuk melakukan pemindahan tempat terdaftar secara online, simak langkah-langkah berikut: 1. Masuk ke laman login menggunakan akun yang digunakan saat mendaftar NPWP. 2. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak. 3. Mengunggah salinan digital dokumen pendukung.
domisili karena tuntutan pekerjaan atau bisnis mengharuskan Anda mengurus beberapa surat demi mengganti data di Kartu Keluarga KK juga KTP. Hal ini harus dilakukan agar nantinya Anda tak mengalami kesulitan ketika akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor. Pengurusan surat pindah ini dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil. Data di Disdukcapil yang berubah ini, akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP. Alur mengurus surat pindah sendiri dimulai dari mencabut data di domisili asal dan mendaftarkan data di tempat domisili baru. Melansir dari Portal Informasi Indonesia, berikut adalah alur mengurus surat Mengurus surat pindah domisili Berikut adalah alurnya 1. Meminta surat pengantar ke RT dan RW dari domisili asal. 2. Surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan sebagai syarat mendapatkan formulir formulir biodata, formulir formulir KK baru dan formulir formulir perubahan KK. 3. Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, segera ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel. 4. Kemudian datanglah ke Disdukcapil tempat tinggal lama untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia SKPWNI, dengan membawa surat-surat persyaratan yang sudah Anda dapatkan di kelurahan dan kecamatan. 5. Pada proses pengurusan ini biasanya e-KTP lama akan ditarik demi mencegah adanya identitas dobel. 6. Jika sudah mendapat SKPWNI dari Disdukcapil domisili lama, maka selanjutnya Anda tinggal menyerahkan surat tersebut ke Disdukcapil di tempat domisili baru. Mengurus surat pindah datang Setelah data di domisili lama tercabut, maka selanjutnya Anda tinggal mengurus surat pindah datang ke domisili baru. 1. Datang ke kelurahan domisili baru dengan membawa surat dari Disdukcapil 2. Mengisi formulir yang merupakan formulir pindah datang yang akan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat. 3. Bawa formulir ke kecamatan untuk meminta pengesahan dari camat. 4. Datang ke Disdukcapil, serahkan semua berkas yang sudah lengkap. 5. Setelah verifikasi data, maka Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. 6. Surat keterangan ini bisa menjadi KTP sementara sebelum e-KTP Anda jadi. Proses mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang ini tak dipungut biaya sama sekali. Meski di beberapa daerah, mungkin saja ada beberapa perbedaan proses tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Artikel ini telah tayang di dengan judul "Catat, Ini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang", Inten Esti PratiwiEditor Inten Esti Pratiwi Andaberhenti kerja di PT X pada 1 Agustus 2019, kemudian mulai bekerja di PT Y pada 1 September 2019. Kalau seperti ini, berikut langkah pelaporan SPT Anda selengkapnya: Baca Juga: Cara Mengisi SPT bagi Pegawai Berpenghasilan Di Bawah Rp60 Juta. Menyiapkan Dokumen Bukti Potong. Anda meminta bukti potong 1721 A1 kepada perusahaan Anda bekerja Berikutalur mengurus surat pindah domisili: Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
Bacajuga: Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) bagi Pengantin Baru, Gratis! Baca juga: 4 Cara Praktis Cek Kartu Keluarga (KK) secara Online Lewat HP - Mengisi formulir yang tersedia. Sesuai syarat tersebut ada penghapusan syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.
PETUNJUKPENGISIAN SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROVINSI(F-1.35) A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. B. PENGISIAN ELEMEN DATA 3. Nomor Kartu Keluarga Ditulis nomor KK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. .
  • j802zrshw4.pages.dev/870
  • j802zrshw4.pages.dev/419
  • j802zrshw4.pages.dev/539
  • j802zrshw4.pages.dev/600
  • j802zrshw4.pages.dev/659
  • j802zrshw4.pages.dev/898
  • j802zrshw4.pages.dev/959
  • j802zrshw4.pages.dev/495
  • j802zrshw4.pages.dev/534
  • j802zrshw4.pages.dev/623
  • j802zrshw4.pages.dev/120
  • j802zrshw4.pages.dev/954
  • j802zrshw4.pages.dev/456
  • j802zrshw4.pages.dev/619
  • j802zrshw4.pages.dev/605
  • cara mengisi formulir surat pindah