20Contoh Proposal Siap Download Anakuicom. Berikut yang dapat admin bagikan terkait contoh proposal usaha rumah makan pdf. Admin Berbagi Contoh Proposal 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait contoh proposal usaha rumah makan pdf dibawah ini. 16 Contoh Proposal Usahapenelitiankegiatanproyek Dan.BerandaKlinikPerlindungan KonsumenIzin Usaha Makanan u...Perlindungan KonsumenIzin Usaha Makanan u...Perlindungan KonsumenJumat, 29 Juli 2022Apakah makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumahan wajib memiliki izin usaha makanan juga? Saya berencana membuka usaha masakan daging olahan seperti abon, dendeng, dan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga “SPP-IRT”. Usaha produksi abon daging atau dendeng daging olahan daging yang Anda produksi termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajib Sertifikasi Pangan Olahan Produksi Rumah Tangga yang pertama kali dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada 27 Oktober 2017, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, pada Rabu, 6 Oktober informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra membahas izin usaha makanan rumahan, penting untuk diketahui bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.[1]Selain itu, makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin usaha makanan dan minuman atau memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat/daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[2]Adapun yang dimaksud dengan standar dalam hal ini antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi[3]nama produk;daftar bahan yang digunakan;berat bersih atau isi bersih;nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dantanggal, bulan dan tahun dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, izin usaha makanan dan minumannya dicabut, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]Sertifikasi Makanan untuk Produksi Rumah TanggaPada dasarnya, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar, kecuali pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.[5]Adapun untuk pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan atau izin produksi pangan olahan industri rumah tangga.[6]Izin usaha makanan rumahan ini diberikan dalam bentuk sertifikat produksi pangan olahan industri rumah tangga dan diterbitkan oleh bupati/wali kota.[7] Penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yang meliputi[8]jenis pangan;tata cara penilaian; dantata cara pemberian izin kewajiban memiliki izin edar dan izin produksi makanan rumahan tersebut dikecualikan untuk pangan olahan yang[9]memiliki umur simpan kurang dari 7 hari;digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dandimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluanpermohonan surat persetujuan pendaftaran;penelitian; ataukonsumsi dalam PBPOM 22/2018 disebutkan bahwa sertifikat untuk produksi pangan olahan industri rumah tangga disebut dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga “SPP-IRT”.[10]SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu,[11] dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan “IRTP” yang memenuhi persyaratan[12]memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; danlabel pangan memenuhi ketentuan peraturan berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.[13]Produksi Makanan dan Minuman IRTP yang Diizinkan Memperoleh SPP-IRTSelanjutnya, ketentuan/persyaratan memperoleh SPP-IRT untuk jenis pangan IRTP yang diizinkan diproduksi tercantum dalam Lampiran II PBPOM 22/2018.[14]Dalam lampiran tersebut diterangkan bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT merupakan pangan yang bukanpangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;pangan yang diproses dengan pembekuan frozen food yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku; danpangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita untuk Olahan DagingLalu, apakah usaha olahan daging seperti abon atau dendeng yang diproduksi termasuk ke dalam jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT?Jawabannya adalah iya. Dalam Lampiran II PBPOM 22/2018, hasil olahan daging kering, seperti abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, dan sejenisnya termasuk jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT hal. 47.Jadi, dapat disimpulkan bahwa pangan olahan atau makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan berupa SPP-IRT. Begitu pula dengan usaha produksi abon daging atau dendeng daging olahan daging yang Anda produksi termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh juga Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman PidananyaPerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami terkait izin usaha makanan, semoga hukumUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.[2] Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat 2 UU 36/2009[3] Penjelasan Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 111 ayat 1 UU 36/2009[4] Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat 3 UU 36/2009[6] Pasal 35 ayat 1 PP 86/2019[7] Pasal 35 ayat 2 PP 86/2019[8] Pasal 35 ayat 3 PP 86/2019[9] Pasal 36 PP 86/2019[11] Pasal 2 ayat 1 PBPOM 22/2018[12] Pasal 2 ayat 2 PBPOM 22/108[13] Pasal 4 PBPOM 22/2018[14] Pasal 3 ayat 1 PBPOM 22/2018Tags BiayaRetribusi Pelayanan (Rp.) Biaya Retribusi Izin/Non Izin (Rp.) PERIZINAN 1 Surat Izin Praktek (SIP) Analis ATLM 155 Usaha Rumah Makan Gratis Gratis 156 Usaha Kafe Gratis Gratis 157 Usaha Bar/Rumah Minum Gratis Gratis 158 Usaha Jasa Boga Gratis Gratis 159 Usaha Pusat Penjualan Makanan Gratis Gratis - Usaha kuliner makin marak. Baik resto mewah, ataupun kafe dan kedai-kedai kopi. Bisnis kuliner adalah bisnis yang akan selalu mengepul, tak ada matinya. Ketika hari libur tiba, masyarakat hanya ada dua pilihan berlibur, ke tempat wisata atau ke pusat kuliner. Kafe sendiri makin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. Melansir dari untuk jenis usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. Baca juga Mau Buka Kafe? Catat Langkah-langkah Ini Dokumen yang harus disiapkan Untuk mengurus TDUP, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini 1. Akta pendirian dan SK Menteri Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas PT, CV dan Firma. Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.
AlcoolDétaillants bars, épiceries, restaurants, lieux où l’alcool est vendu de façon accessoire, etc.Fabricants vignobles, microbrasseries, microdistilleries, etc.Réunions rencontres familiales, événements associatifs, réunions d’entreprises, salons, etc. Courses de chevaux JeuxAppareils d’amusement jeux vidéo d’arcade, machines à toutous, etc.Appareils de loterie vidéo exploités exclusivement dans les barsBingoConcours publicitairesTirages et autres systèmes de loterie Sports de combat professionnels boxe, boxe mixte et kick-boxing Dernière mise à jour 01 juin 2023
Masapajak: pilih sesuai dengan bulan pajak yang akan dibayar. Dalam hal ini, jika kita akan membayar di bulan April 2020 maka pajak yang dibayarkan maksimal adalah pajak untuk bulan Maret 2020. Jumlah setor: sesuai dengan nilai 0.5% dari omset bulanan. Kolom " terbilang " akan otomatis terisi.
Berapa Biaya Izin Mendirikan Restoran atau Kafe? GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak orang yang enggan mendirikan restoran atau kafe hanya karena membutuhkan modal yang sangat mahal. Selain itu, jika Anda berencana ingin membuka usaha restoran, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP.Semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, memang harus memiliki TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dengan memiliki izin TDUP ini, maka bisnis restoran atau kafe milik Anda sudah dapat beroperasi dengan legal atau saja, untuk proses mendirikan restoran dan legalitasnya memang tidaklah mudah, karena Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Selain itu, sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, seorang pengusaha juga wajib memenuhi syarat perizinan usaha melalui perlu izin? Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu Pertama, keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan soal telah dijelaskan sebelumnya, semua perizinan membuka usaha restoran atau kafe yang diperlukan harus tergabung dalam TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata, tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan banyak daerah di Indonesia, kepengurusan TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan, bahkan pastikan pula bahwa lokasi usaha restoran Anda mempunyai IMB Izin Mendirikan Bangunan yang sesuai untuk kegiatan Rumah garis besar, berikut tahapan umum mengenai perizinan usaha kuliner di Indonesia, yaitu Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP.Membuat Sertifikat Laik Sehat SLS untuk + SLS = Tanda Daftar Perusahaan TDP yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha NIB berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Tanda Daftar Usaha Pariwisata sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan di fotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut Akta Pendirian dan SK Menteri jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma.Kartu Identitas Pemilik dan Direktur jika pemilik sekaligus Direktur, maka dihitung satu.NPWP Pemilik dan Direktur jika sama, maka dihitung satu.Surat Izin Gangguan HO dan IMB yang sesuai dengan legalitas sebagaimana diminta, surat-surat dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan. Sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan. Misalnya saja, jika usahanya adalah kuliner, maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari dinas kesehatan jika bisnisnya berskala mikro-kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari pemerintah setempat. Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah Izin Mendirikan Restoran atau Kafe di GAPURAProses mendirikan restoran atau kafe, legalitasnya memang tidak mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sementara di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup itu sudah bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan Restoran. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan izin TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata murah, hanya dengan harga Rp 6 Juta. Sangat terjangkau, bukan?Jadi, jika Anda ingin memulai usaha bisnis restoran atau kafe, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi kami, dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin Mendirikan restoran di akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Keunggulan dari layanan jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata dengan cukup tunggu apa lagi? Wujudkan mimpi Anda memiliki usaha bisnis restoran sekarang juga di Gapura Office.RETRIBUSIATAS IJIN USAHA HOTEL MELATI, PONDOK WISATA DAN RUMAH MAKAN / RESTORAN / WARUNG WISATA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. BUPATI JEMBRANA, Menimbang : a. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 66. tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dipandanProsedur Pengurusan Izin Restoran, Kafe, dan Warung Makan GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, bisnis kuliner memang bisnis yang tidak ada matinya. Dari waktu ke waktu ada banyak pebisnis yang berhasil sukses di bidang kuliner. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya restoran, kafe, maupun warung makan yang berdiri dan menyediakan berbagai macam menu masakan restoran, kafe, maupun warung makan, merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan Jasa Pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan, sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat bidang kuliner sendiri dibagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya adalah rumah makan dan bar atau kafe. Usaha rumah makan merupakan setiap tempat kegiatan usaha komersial yang pada dasarnya hanya menyediakan hidangan serta minuman dengan berbagai fasilitas untuk kafe atau bar merupakan tempat usaha komersial yang dalam kegiatannya mencakup layanan menghidangkan makanan sekaligus minuman keras serta minuman lainnya secara seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tetap membutuhkan perizinan dari instansi terkait. Hal ini agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan pertama yang harus dilakukan untuk memulai bisnis ini adalah memiliki Badan Usaha. Jika sudah memiliki badan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mengurus bisnis apapun, pengurusan izin terkait dengan bisnis yang dijalani memang menawarkan banyak sekali manfaat. Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis ini sudah sepatutnya memahami proses perizinan terkait dengan bisnis kuliner yang akan dijalani untuk meminimalisir hambatan ataupun gangguan yang pada dasarnya tidak prinsipnya, proses perizinan dalam bisnis kuliner, terutama pendirian restoran atau kafe, mencakup kenyamanan, keamanan, dan juga legalitas yang diberikan oleh pemerintah. Semua unsur penting tersebut masuk dalam Surat Izin Khusus yang dikenal dengan sebutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP.Sebagai informasi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP yang khusus untuk restoran ini dikeluarkan oleh pihak kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP yang berada di masing-masing tata cara pengurusan izin ini tidaklah sulit, asalkan Anda dan Badan Usaha yang dimiliki bisa memenuhi persyaratan yang ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin mengurus perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, terkait dengan bisnis restoran, kafe, maupun warung Izin Gangguan HOIzin Gangguan HO terkait dengan tempat usaha. Izin ini bisa didapatkan dari Kelurahan tempat Anda membangun Dokumen Legalitas UsahaDokumen legalitas usaha ini di antaranya adalah identitas Pemilik usaha, Akta Pendirian Perusahaan khusus untuk Anda yang memiliki PT, serta Firma atau CV. Selain itu, ada pula KTP Direktur perusahaan atau Pemilik, dan NPWP dokumen-dokumen tersebut bisa Anda berikan dalam bentuk fotocopy dengan jumlah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP.3. Ketertiban dan KeamananSetelah masalah legalitas sudah lengkap, maka hal yang perlu Anda lampirkan selanjutnya adalah persyaratan terkait dengan ketertiban dan keamanan. Di antaranya adalah fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Izin Domisili dari Kelurahan ini sangat penting, agar pihak pemerintah mengetahui bahwa usaha Anda bebas dari sengketa dan sudah memenuhi Mengisi Formulir Dari Instansi TerkaitSelanjutnya adalah mengisi formulir yang diarahkan oleh instansi terkait. Masing-masing instansi dari setiap daerah biasanya memiliki ketentuan tersendiri terkait dengan pengisian formulir pemohon harus menggunakan Materai, agar surat pernyataan yang telah Anda isi diakui kebenaran dan keabsahannya. Termasuk dengan lampiran persyaratan yang telah itu, Anda juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai, terkait dengan kesediaan atau kesanggupan dalam melaksanakan sistem perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang mendapatkan izin membuka usaha restoran, kafe, maupun warung makan, tentunya Anda bisa dengan bebas dan nyaman menjalankan usaha. Karena usaha Anda sudah legal dan diakui oleh mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, legalitasnya memang tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun, hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sebab, di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan dari layanan jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata dengan cukup tunggu apa lagi? Segera wujudkan impian Anda memiliki bisnis restoran, kafe, maupun warung makan, sekarang juga!Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha restoran Anda. 1Hari Proses 1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya Pengaduan Layanan Telpon / Fax : (0527) 62180 Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSU {spasi}Isi Aduan Kirim Ke 1708 atau langsung ke website www.lapor.go.id
– Usaha kuliner merupakan pilihan utama bagi banyak orang yang berniat untuk terjun di dunia wirausaha. Jika termasuk Anda salah satunya, maka informasi terkait rincian modal awal untuk membuka usaha rumah makan berikut ini wajib Anda baca hingga usai. Seperti yang kita tahu, usaha rumah makan merupakan usaha kuliner dengan potensi keuntungan yang cukup menggiurkan. Meski demikian, untuk memulainya pun harus diperlukan modal yang tidak sedikit. Apabila Anda tertarik untuk membuka usaha warung makan kecil-kecilan, ada baiknya untuk lebih dahulu menghitung secara cermat apa saja yang diperlukan untuk membuka usaha rumah makan ini agar bisa berjalan sesuai dengan rencana. Salah satu tahap perencanaan yang harus dilakukan ketika akan membuka usaha warung makan adalah dengan menghitung besaran modal awal yang harus disiapkan. Karena seperti yang Anda tahu, dibanding dengan membuka usaha laiinya, untuk usaha jualan makanan dengan membuka warung makan ini butuh banyak hal yang diperlukan agar usaha tersebut bisa dijalankan dengan maksimal. Memikirkan untuk membeli segala macam perabotan. alat masak, alat-alat makan dan segala macam benda kecil-kecil lain cukup menguras isi otak ketika akan membuka usaha warung makan ini. Oleh karena itu, disini redaksi mencoba untuk membantu Anda bagaimana merinci segala biaya dan modal awal yang dibutuhkan untuk membuka usaha warung makan ini. Ada beberapa hal utama yang harus ada sebelum membuka warung makan, sementara untuk penunjang bisa dilengkapi kemudian ketika warung sudah mulai jalan dan menghasilkan. Etalase menu makanan – Rp 1 juta Meja kursi makan – Rp 1 juta Alat makan minum – Rp 800 ribu Peralatan masak di dapur – Rp 800 ribu Bahan baku awal sekitar Rp 2 juta kompor + Tabung gas – Rp 2 juta Lain lain – Rp 1 juta Dari rincian awal diatas, itu adalah yang harus ada dan dibutuhkan saat pertama kali membuka usaha yakni sekitar Rp 8 -10 Juta. Biaya ini belum termasuk sewa tempat jika lokasi usahanya bukan milik Anda sendiri. Ditambah lagi, sebagai pelaku usaha yang taat aturan Anda juga harus menyipakan dana guna mengurus berbagai ijin yang diperlukan untuk membuka usaha rumah makan. Biayan yang redaksi sebutkan diatas, bisa saja akan menjadi lenbih besar atau bahkan lebih sedikit dari yaang diperkirakan. Namun secara umum, estimasi modal awal yang dibutuhkan membuka usaha warung makan kecil-kecilan adalah sebesar Rp 8-10 juta. Selanjutnya, jika usaha sudah makin berkembang dan berjalan sesuai dengan yang direncanakan penambahan beberapa penunjang untuk semakin membuat usaha warung makan berkembang bisa di hitung kembali. Demikian informasi mengenai rincian modal awal yang diperlukan ketika akan membuka usaha warung makan untuk pertama kalinya. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi bahan pertimbangan. Pos terkaitResep Bumbu Seblak Untuk Jualan, Dijamin LarisArti PO dalam Jualan Online Purchase Order dan Pre-OrderKetahui Jenis dan Cara Memilih Pasar yang Tepat untuk TradingIde Jualan Takjil Minuman Kekinian yang Banyak di CariMau Jualan Es Teh Poci, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya disiniCara Gadai Hp di Pegadaian Serta Syarat yang diperlukan
.